MENANGKAR BURUNG KICAU
JENIS DILINDUNGI
UNDANG-UNDANG
Antara Upaya Penyelamatan dan Prospek Bisnis ?Oleh : Anggodo *)
Populasi yang Semakin Berkurang 
Dahulu  apabila kita masuk ke dalam kawasan hutan akan terdengar suara-suara  riuh bersahut-sahutan burung-burung yang asyik bertengger di dahan dan  ranting pepohonan, burung-burung asyik bercelotehan di  kerimbunan  dedaunan, menambah kecintaan kita kepada Tuhan Pencipta Alam Semesta.   Namun kicauan suara burung-burung ini di hutan-hutan alam akhir-akhir  ini dirasakan semakin hampir tak terdengar lagi.  Kemana gerangan  burung-burung ini terbang ? Apakah burung-burung ini sudah semakin  menjauh dari hutan ?  Populasi burung kicau utamanya jenis-jenis lokal  akhir-akhir ini  memang semakin menyusut, burung-burung ini semakin  sulit ditemukan di alam bebas bahkan di habitat asalnya.  Keberadaan  beberapa jenis burung kicau seperti halnya jalak bali (Leucopsar rothschildi) dan jalak putih (Sturnus melaopterus)  yang dilindungi oleh Undang-Undang di alam sudah sulit ditemukan  demikian pula jenis-jenis lainnya, pertanyaannya apakah memang  populasinya yang semakin berkurang di habitat aslinya ?  Nampaknya  demikian, bahkan penyusutannya akhir-akhir ini melaju dengan cepatnya  dan dikhawatirkan akan berkurang pula ragam jenisnya di alam.
  
Mengapa burung-burung di alam bebas menjadi semakin langka?
Kenyataan  bahwa jenis-jenis burung pandai berkicau semakin langka ditemukan di  alam bebas bahkan di tempat asal populasinya.  Adapun faktor-faktor  penyebabnya antara lain yaitu :
1.   Akibat dari aktivitas manusia, burung-burung kicau lokal banyak diburu  oleh para pemburu liar untuk dipelihara atau diperdagangkan karena  banyaknya permintaan dari penggemar burung kicau.  Kenyataan bahwa  eksploitasi perdagangan terhadap sumber daya satwa burung merupakan  salah satu ancaman terhadap kelestarian dan kelangsungan hidup suatu  jenis burung.
  
2.   Penurunan kualitas habitat dengan semakin berkurangnya pohon-pohonan  dan kawasan berhutan sebagai tempat berkembangbiaknya jenis-jenis burung  tertentu.
  
3.  Pencemaran lingkungan seperti penggunaan pestisida di sawah atau ladang.
4.  Rendahnya kesadaran masyarakat tentang konservasi di samping juga lemahnya pengawasan dan penerapan sanksi hukum.
  
Mengapa burung kicau disukai masyarakat?
Beberapa  jenis burung kicau sangat disenangi oleh masyarakat terutama masyarakat  penggemar kicauan burung-burung tertentu, di pasar-pasar burung  kebanyakan diperjualbelikan jenis-jenis burung kicau, bahkan kontes atau  lomba-lomba burung kicau juga sangat diminati masyarakat.  Akibatnya  harga burung kicau juara sangat melambung tinggi.  Hal ini berakibat  semakin diburunya burung-burung kicau yang ada di alam untuk dijadikan  juara atau master bagi burung-burung peserta lomba kicau.  Semakin  burung sulit dijumpai di pasar-pasar burung mengakibatkan harga burung  membubung naik, di alam pun semakin sulit dijumpai burung-burung  tertentu yang dahulu demikian mudahnya dilihat di alam terbuka.   Tentunya diperlukan upaya lain untuk mengatasi kelangkaan jenis  burung-burung tertentu yang sudah semakin mendekati kepunahan.  Larangan  menangkap dan memelihara burung jenis dilindungi sudah berlangsung  lama, tetapi kenyataannya burung-burung tertentu yang dilindungi  Undang-Undang masih dijual bebas di pasaran gelap bahkan dipelihara  secara sembunyi-sembunyi oleh masyarakat (hobiis).  Siapa yang peduli terhadap nasib burung-burung yang dilindungi ini ?
  
Penyelamatan jenis dilindungi
Berbagai  upaya nyata untuk menjaga eksistensinya atau kelestarian jenis  satwa-satwa, memulihkan populasinya dan melindunginya dari ancaman  kepunahan telah dilakukan baik melalui upaya konservasi in-situ (di dalam habitat alaminya) seperti pembinaan habitat dan populasi serta perlindungan jenis maupun secara ex-situ  (di luar habitat alaminya) yang salah satunya adalah melalui upaya  penangkaran.  Terbuka peluang untuk mengembangbiakkan satwa liar oleh  masyarakat sendiri dengan melakukan kegiatan penangkaran.
Departemen  Kehutanan dengan kebijakan strategisnya yaitu Permenhut No.  P.19/Menhut-II/2005 tentang Penangkaran Tumbuhan dan Satwa Liar, yang  diharapkan dapat mendorong kegiatan penangkaran satwa seperti  burung-burung di Indonesia.  Dari hasil penangkaran juga diharapkan  dapat untuk pasokan ke pasar guna memenuhi kebutuhan para penggemar  burung dan mengurangi tekanan terhadap populasi burung di alam sekaligus  menyediakan stock genetik yang berkualitas yang pada saatnya nanti akan  dikembalikan ke alam.
Upaya  penangkaran dilatarbelakangi oleh kesadaran terhadap kelestarian  jenis-jenis burung tertentu dan juga alasan ekonomis.  Kelestarian suatu  jenis hendaknya dikedepankan di samping juga sah-sah saja aspek  bisnisnya.  Kepada para penangkar resmi yang telah berjasa menangkarkan  jenis-jenis burung dilindungi yang sudah sulit dijumpai di alam kita  menyampaikan penghargaan yang setinggi-tingginya karena berkat jasa  merekalah maka burung-burung ini tidak mengalami kepunahan di muka bumi  ini.
Contoh penangkar yang sukses
Khusus  untuk penangkaran jenis burung dilindungi Undang-Undang seperti jalak  bali, para penggemar burung  sangat mengenal nama bapak Soehono Oetojo  yang hasil tangkaran jalak bali-nya pernah mencapai 115 ekor jalak bali  dan untuk wilayah  Solo dikenal nama bapak Anda Priyono yang sebelumnya  menangkarkan burung cucak rawa, murai batu dan jalak suren.  Di Jawa  Timur kebanyakan penangkar memelihara burung jalak/culik bali dan atau  jalak putih.  Penangkar jalak bali  dan jalak putih  di wilayah kerja  Bidang Wil. I yang telah sukses menangkarkan antara lain ibu Susilowati  di Kediri/Nganjuk dan bapak Suhono Nyoto Sardjono di Kediri, sedangkan  penangkar jalak bali adalah bapak Budiono Irwanto di Nganjuk.
  
Susilowati  yang memulai usaha penangkaran sejak tahun 2006 di Kediri dengan  mengantungi izin usaha penangkaran jalak bali dan jalak putih dari  Ditjen PHKA Dephut  sejak Juni 2007, dari semula sepasang jalak bali dan  sepasang jalak putih, kemudian makin berkembang, Juli 2008 saja jalak  bali bertambah menjadi 10 ekor, awal 2009 bertambah menjadi 14 ekor dan  Oktober 2000 menjadi 20 ekor, jalak putih kurang berkembang hanya 2 ekor  saja.  Pada Oktober 2009 ini telah memiliki izin pengakuan sebagai  pengumpul/pengedar dalam negeri jenis jalak bali dan jalak putih  dilindungi Undang-Undang.  Sampai dengan saat ini awal Februari 2010  sudah di-tagging dan  bersertifikat sampai dengan generasi ke tiga (F3), dan yang ada di  penangkarannya sejumlah 36 ekor, yang sudah berhasil dijual sejumlah 30  ekor jalak bali.
Suhono  memulai usaha penangkaran sejak tahun 2007, dan mengajukan izin  penangkaran sejak Februari 2008 di mana izin penangkaran dari Ditjen  PHKA keluar bulan Juni 2008.   Dimulai dari 2 pasang jalak bali (F4 dan  F5) dan 2 pasang jalak putih, sampai dengan Oktober 2009 telah  berkembang jalak bali menjadi 28 ekor dan jalak putih tetap 4 ekor.   Izin pengakuan sebagai pengumpul/pengedar jalak bali dan jalak putih  telah keluar pada bulan Agustus 2009. Sampai dengan saat ini sudah di-tagging  dan bersertifikat sampai dengan generasi ke lima (F5).  Saat ini di  kandangnya tersedia 32 ekor dan terjual sebanyak 32 ekor jalak bali.
Budi  memulai penangkaran jalak bali bulan Januari 2007 dari semula 2 ekor  indukan (F4)  dan 2 ekor anakan, telah berkembang sampai dengan Oktober  2009 menjadi 30 ekor.  Izin pengakuan sebagai pengumpul/pengedar jalak  bali sudah dimiliki pada bulan November 2009.  Sampai dengan saat ini  sudah di-tagging  dan bersertifikat sampai dengan generasi ke enam (F6).  Saat ini di  penangkarannya terdapat 46 ekor jalak bali dan sudah mampu menjual  sebanyak 46 ekor.
Penangkar  burung yang tidak dilindungi Undang-Undang  seperti burung jalak suren  yang cukup sukses yaitu  bapak Santo di Madiun, namun demikian  akhir-akhir ini sudah kurang aktif lagi melakukan penangkaran.
  
Prospek bisnis??
Upaya  penangkaran bisa menjadi lahan bisnis yang menjanjikan bahkan  jenis-jenis tertentu seperti Jalak Bali masih mampu menembus harga Rp.  12 –  14 juta sepasangnya.  Tentunya ini adalah lahan bisnis yang masih  berprospek, dengan keuntungan lain yaitu di samping hobby memelihara  burung kicau yang dapat tersalurkan juga sekaligus dapat menghasilkan  keuntungan yang lumayan. 
Untuk  jalak putih harga di pasar gelap sekitar Rp. 500 ribu per-ekornya,  memang kurang menguntungkan karena harga jual jauh di bawah jalak bali  dan dibandingkan dengan jalak suren yang tidak dilindungi Undang-Undang  tetapi sudah mempunyai nilai jual sekitar Rp. 4o0 ribu per-pasang.
  
Pengawasan dan pembinaan petugas Balai
Diperlukan  pengawasan yang ketat oleh petugas-petugas dari Balai KSDA sehingga  peredarannya dapat diawasi dengan ketat dan dilakukan upaya-upaya  pembinaan kepada para penangkar sehingga mereka tetap mempertahankan  usaha penangkarannya.  Tentunya juga sesuai dengan hak dan kewajiban  dari para penangkar sendiri di mana dari para penangkar juga dituntut  untuk selalu melaporkan perkembangan hasil penangkaran dan peredaran  hasil penangkarannya.
 


 
bagus jga n lcu...
BalasHapus